Pemkot Gelar Konsultasi Publik Kedua RDTR dan KLHS untuk Baguala-Leitumur Selatan dan Semenanjung Nusaniwe-Soya
- Administrator
- Senin, 13 Juli 2026 15:22
- 3 Lihat
- PEMERINTAHAN
Ambon, CM – Pemerintah Kota Ambon kembali menggelar Konsultasi Publik II terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk kawasan Baguala–Leitimur Selatan serta Semenanjung Nusaniwe–Soya. Kegiatan tersebut berlangsung di Convention Hall Room, Pasific Hotel Ambon, Senin (13/07/2026).
Forum ini diikuti oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tim penyusun dokumen teknis, akademisi, narasumber, pemerintah negeri, desa dan kelurahan, organisasi profesi, komunitas, pelaku usaha, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.
Sambutan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, yang dibacakan oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Rustam Simanjuntak, menjelaskan bahwa konsultasi publik kedua merupakan lanjutan dari forum pertama yang telah diselenggarakan pada 8–9 September 2025. Berbagai saran dan masukan yang diperoleh pada pertemuan sebelumnya telah digunakan sebagai bahan penyempurnaan dokumen KLHS serta penyusunan dokumen antara RDTR.
Ia menjelaskan bahwa hasil konsultasi pertama telah melahirkan dokumen laporan antara. Meski demikian, dokumen tersebut masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai dokumen perencanaan yang lengkap dan menyeluruh.
Menurutnya, konsultasi publik kedua menjadi momentum penting untuk memperoleh tanggapan terhadap hasil analisis KLHS, termasuk pembahasan isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan, dampak kebijakan terhadap lingkungan, hingga berbagai usulan perbaikan yang nantinya akan dimasukkan ke dalam dokumen RDTR.
Dalam sambutan tersebut juga dijelaskan bahwa kawasan Baguala–Leitimur Selatan terus mengalami perkembangan yang cukup pesat, baik pada sektor permukiman, perdagangan dan jasa, jaringan transportasi, maupun pelayanan perkotaan. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan tata ruang yang lebih rinci agar pembangunan berjalan secara terarah tanpa mengurangi daya dukung lingkungan.
Sementara itu, kawasan Semenanjung Nusaniwe–Soya memiliki karakteristik wilayah yang berbeda sehingga proses pengembangannya harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan memperhatikan aspek mitigasi bencana.
Wattimena menegaskan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis harus menjadi dasar utama dalam penyusunan RDTR agar seluruh kebijakan pembangunan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan.
Melalui konsultasi publik kedua ini, Pemerintah Kota Ambon berharap dapat menghasilkan dokumen fakta, analisis, serta rencana tata ruang yang akan menjadi pedoman pembangunan kota dalam lima tahun mendatang. Karena itu, seluruh peserta diharapkan memberikan masukan berdasarkan pengalaman, data, pengetahuan, dan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, para camat, kepala desa, lurah, pelaku usaha, organisasi profesi, komunitas, hingga masyarakat diajak untuk berpartisipasi aktif menyampaikan kebutuhan maupun persoalan yang dihadapi di wilayah masing-masing agar dokumen perencanaan yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat.
Wattimena juga menilai perbedaan pandangan dalam proses konsultasi merupakan hal yang wajar. Menurutnya, setiap masukan perlu dikelola secara konstruktif demi menghasilkan dokumen yang berkualitas, dapat diterapkan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Di akhir sambutannya, Pemerintah Kota Ambon berharap konsultasi publik kedua ini mampu membangun kesepahaman bersama dalam penyempurnaan dokumen KLHS serta integrasinya ke dalam RDTR kawasan Baguala–Leitimur Selatan dan Semenanjung Nusaniwe–Soya sebagai acuan pembangunan Kota Ambon di masa mendatang.(CM/JP)